BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung berhasil mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar dengan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Belasan orang tersebut diamankan di sekitaran Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya belasan orang tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.
"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan, " kata Kusworo. Minggu, 17 Maret 2024.
"Tim Si Jalak Presisi yang sedang melaksanakan patroli persisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mendatangi tempat adanya balapan liar dengan menggunakan knalpot brong, " sambungnya.
Tak hanya belasan orang, polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh, " ujarnya.
Diketahui, balap liar yang mengemudikannya secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dimana ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.
Selanjutnya, Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 (tujuh belas) orang yang melakukan balap liar dan memakai knalpot brong serta 13 (tiga belas) unit kendaraan R2 dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.