Bojongsoang - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang Polresta Bandung Polda Jabar melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras). Minggu malam (17/03/2024).
Kapolsek Bojongsoang Polresta Bandung Kompol Tugiman, S. Sos., M. A. P., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Kompol Tugiman.
Kegiatan kali ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bojongsoang Iptu Sampan, S. H. bersama dengan anggota jaga melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
- Arak Orang tua 2 (dua) Botol
Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Bojongsoang bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Bojongsoang”, ucap Iptu Sampan, S. H.
Lanjut Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Tugiman, S. Sos., M. A. P., selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.